BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Rujukan
adalah suatu pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus atau masalah
kebidanan yang timbul baik secara vertikal (dan satu unit ke unit yang lebih
lengkap / rumah sakit) untuk horizontal (dari satu bagian lain dalam satu
unit). (Muchtar, 1977). Sistem Rujukan adalah suatu sistem jaringan fasilitas
pelayanan kesehatan yg memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara
timbal balik atas masalah yg timbul,baik secara vertical (komunikasi antar unit
yg sederajat) ataupun secara horisontal (lebih tinggi yg lebih rendah) ke
fasilitas pelayanan yg lebih kompeten, terjangkau, rasional dan tidak dibatasi
wilayah administrasi.
Di negara
Indonesia sistem rujukan kesehatan telah dirumuskan dalam Permenkes No. 01
tahun 2012. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab timbal
balik pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horiontal.
Sederhananya, sistem rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang
dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan keadaan sakitnya.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apakah
definisi dari Sistem Rujukan?
2. Apa
saja jenis-jenis Sistem Rujukan yang ada di Indonesia?
3. Bagaimanakah
mekanisme sistem rujukan di Indonesia?
1.3 Tujuan
1. Mampu
menjelaskan definisi dari Sistem Rujukan
2. Mampu
menjelaskan jenis-jenis dari Sistem Rujukan yang ada di Indonesia
3. Mampu
menjelaskan mekanisme dari Pelayanan Sistem Rujukan di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
3.1 Definisi
dari Sistem Rujukan
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung
jawab atas masalah kesehatan masyarakat
dan kasus-kasus penyakit yang dilakukan secara timbal balik secara vertikal
maupun horizontal meliputi sarana, rujukan teknologi, rujukan tenaga ahli,
rujukan operasional, rujukan kasus, rujukan ilmu pengetahuan dan rujukan bahan
pemeriksaan laboratorium (permenkes 922/2008)
Sistem Rujukan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan
yg memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas
masalah yg timbul,baik secara vertical (komunikasi antar unit yg sederajat)
ataupun secara horisontal (lebih tinggi yg lebih rendah) ke fasilitas pelayanan
yg lebih kompeten, terjangkau, rasional dan tidak dibatasi wilayah administrasi.
Di negara Indonesia sistem rujukan kesehatan telah dirumuskan dalam
Permenkes No. 01 tahun 2012. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung
jawab timbal balik pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun
horiontal. Sederhananya, sistem rujukan mengatur darimana dan harus kemana
seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan keadaan sakitnya.
Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung
jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelimpahan
wewenang dalam sistem rujukan dibagi menjadi:
1. Interval
referral, pelimpahan wewenang dan tanggungjawab penderita
sepenuhnya
kepada dokter konsultan untuk
jangka waktu tertentu, dan
selama jangka waktu tersebut dokter tsb tidak ikut
menanganinya
2. Collateral
referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab
penanganan penderita hanya untuk satu masalah
kedokteran khusus saja
3. Cross
referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan
penderita sepenuhnya kepada dokter lain untuk
selamanya
4. Split referral, menyerahkan wewenang dan
tanggungjawab penanganan
penderita sepenuhnya kepada beberapa dokter konsultan, dan selama
jangka waktu pelimpahan wewenang dan tanggungjawab
tersebut dokter
pemberi rujukan tidak ikut campur.
3.2 Jenis-Jenis
Sistem Rujukan di Indonesia
1.
Rujukan secara konseptual terdiri
atas: Rujukan upaya kesehatan perorangan yang pada dasarnya menyangkut masalah
medic perorangan yang antara lain meliputi:
a.
Rujukan kasus untuk keperluan
diagnostik, pengobafan, rindakan operasional dan lain – lain
b.
Rujukan bahan (spesimen) untuk
pemeriksaan laboratorium klinik
yang lebih lengkap.
yang lebih lengkap.
c.
Rujukan ilmu pengetahuan antara
lain dengan mendatangkan atau mengirim
tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan rindakan, member
pelayanan, ahli pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas
pelayanan.
tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan rindakan, member
pelayanan, ahli pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas
pelayanan.
2.
Rujukan upaya
kesehatan masyarakat pada
dasarnya menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang meluas
meliputi:
a.
Rujukan sarana berupa bantuan
laboratorium dan teknologi kesehatan.
b.
Rujukan tenaga dalam bentuk
dukungan tenaga ahli untuk penyidikan, sebab dan asal usul penyakit atau
kejadian luar biasa suatu penyakit serta penanggulannya pada bencana alam, dan
lain – lain
c.
Rujukan operasional berupa obat,
vaksin, pangan pada saat terjadi bencana, pemeriksaan bahan (spesimen) bila
terjadi keracunan massal, pemeriksaan air minum penduduk dan sebagainya.
3.
Menurut tata
hubungannya, sistem rujukan
terdiri dari : Rujukan
internal dan rujukan eksternal
a.
Rujukan Internal adalah
rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi
tersebut Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas
induk.
b.
Rujukan Eksternal
adalah rujukan yang terjadi antar unit - unit dalam jenjang pelayanan kesehatan,
baik horizontal (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas
rawat map) maupun vertikal (dan puskesmas ke rumah sakit umum daerah).
4.
Menurut lingkup pelayanannya,
sistem rujukan terdiri dari: Rujukan Medik dan
Rujukan Kesehatan.
a.
Rujukan Medik adalah
rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya
penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien
puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes
melitus) ke rumah sakit umum daerah.
penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien
puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes
melitus) ke rumah sakit umum daerah.
b.
Rujukan Kesehatan
adalah rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan
dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan
(preventif). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi
dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan
(preventif). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi
5.
Menurut
indikasi rujukannya, antara lain :
a. Rujukan Kasus Dengan Atau Tanpa Pasien :
·
Dari
posyandu/sekolah/pustu ke puskesmas,
indikasinya : semua kelainan/kasus/keluhan yang ditemukan pada jaringan
keras dan jaringa lunak didalam rongga mulut
·
Dari poli
gigi puskesmas ke rumah sakit yang lebih mampu,
indikasinya : semua
kelainan/kasus yang ditemukan tenaga kesehatan gigi (dokter gigi, perawat gigi)
di puskesmas yang memerlukan tindakan diluar kemampuannya.
b. Rujukan Model (Prothetic Atau Orthodonsi) :
·
Indikasinya :
pelayanan kesehatan gigi yang memerlukan pembuatan prothesa termasuk mahkota
dan jembatan, plat orthodonsi, obturator, feeding plate, inlay, onlay, uplay.
c. Rujukan Spesimen :
·
Indikasinya :
semua kelainan/kasus yang ditemukan tenaga kesehatan gigi (dokter gigi, perawat
gigi) di puskesmas yang memerlukan pemeriksaan penunjang
diagnostik/laboratorium sehubungan dengan kelainan dalam rongga mulutnya.
d. Rujukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi :
·
Indikasinya
: keadaan dimana dibutuhkan peningkatan
ilmu pengetahuan dan atau ketrampilan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, agar
dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal.
e. Rujukan Kesehatan Gigi :
·
Indikasinya :
semua kegiatan peningkatan promosi kesehatan dan pencegahan kasus yang
memerlukan bantuan teknologi, sarana dan biaya operasional.
3.3 Mekanisme Sistem Rujukan di Indonesia
· Jalur
rujukan terdiri dari dua jalur yakni :
1. Rujukan
Upaya Kesehatan perorangan
a. Antara
masyarakat dengan puskesmas
b. Antara
puskesmas pembantu atau bidan di desa dengan puskesmas
c. Intern
petugas puskesmas atau puskesmas rawat inap
d. Antar
puskesmas atau puskesmas dengan rumah sakit atau fasilitas pelayanan lainnya
2. Rujukan
Upaya Kesehatan Masyarakat
a. Dari
puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten atau kota
b. Dari
puskesmas ke instansi lain yang lebih kompeten baik intrasektoral maupun lintas
sektoral
c. Bila
rujukan ditingkat kabupaten atau kota masih belum mampu menanggulangi bisa
diteruskan ke provinsi atau pusat (Trihono,2005)
· Persiapan
Rujukan
Persiapan
yang harus diperhatikan antara lain :
a. Pastikan
pasien didampingi oleh tenanga kesehatan yang kompeten dan memiliki kemampuan
untuk melaksanakan kegawatdaruratan.
b. Bawa
perlengkapan alat dan bahan-bahan yang diperlukan seperti: tensimeter,
stetoskop dan lainnya.
c. Beritahu
keluarga tentang kondisi terakhir pasien dan alasan mengapa pasien tersebut
dirujuk.
d. Beri
surat ke tempat rujukan yang berisi identitas, alasan rujukan, uraian hasil
rujukan, obat-obatan yang telah dikonsumsi dan sebagainya.
e. Bawa
obat-obatan yang diperlukan selama perjalanan merujuk.
f. Siapkan
kendaraan yang cukup baik dan nyaman untuk membawa pasien ke tempat rujukan.
g. Ingatkan
keluarga untuk membawa uang dalam jumlah yang cukup untuk perawatan.
h. Siapkan
calon pendonor darah untuk kasus yang memerlukan donor darah.
·
Merujuk dan
menerima rujukan pasien
Pasien yang akan dirujuk harus
sudah diperiksa dan layak untuk dirujuk. Adapun kriteria pasien yang dirujuk
adalah bila memenuhi salah satu dari:
1. Hasil pemeriksaan fisik sudah
dapat dipastikan tidak mampu diatasi.
2. Hasil pemeriksaan fisik dengan
pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu diatasi.
3. Memerlukan pemeriksaan penunjang
medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus disertai pasien yang
bersangkutan.
4. Apabila telah diobati dan dirawat
ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan
yang lebih mampu. Dalam prosedur merujuk dan menerima rujukan pasien ada dua
pihak yang terlibat yaitu pihak yang
merujuk dan pihak yang menerima rujukan dengan rincian beberapa prosedur
sebagai berikut :
1. Prosedur standar merujuk
pasien
2. Prosedur standar menerima
rujukan pasien,
3. Prosedur standar memberi
rujukan balik pasien,
4. Prosedur standar menerima
rujukan balik pasien.
1). Prosedur standar merujuk
pasien
A. Prosedur Klinis:
1. Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan
pemeriksaan penunjang medik untuk menentukan diagnosa utama dan diagnose
banding.
2). Memberikan tindakan pra rujukan sesuai kasus
berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO).
3). Memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan.
4). Untuk pasien gawat darurat harus didampingi
petugas Medis / Paramedis yang kompeten dibidangnya dan mengetahui kondisi
pasien.
5). Apabila pasien diantar dengan kendaraan
Puskesmas keliling atau ambulans, agar petugas dan kendaraan tetap menunggu
pasien di IGD tujuan sampai ada
kepastian pasien tersebut mendapat pelayanan dan kesimpulan dirawat inap atau
rawat jalan.
B. Prosedur Administratif:
1. Dilakukan setelah pasien diberikan tindakan
pra-rujukan.
2. Membuat catatan rekam medis pasien.
3. Memberikan Informed Consernt
(persetujuan/penolakan rujukan)
4. Membuat surat rujukan pasien rangkap 2 (form
R/1/a terlampir). Lembar pertama dikirim ke tempat rujukan bersama pasien yang
bersakutan. Lembar kedua disimpan sebagai arsip.
5. Mencatat identitas pasien pada buku register
rujukan pasien.
6. Menyiapkan sarana transportasi dan sedapat
mungkin menjalin komunikasi dengan tempat tujuan rujukan.
7. Pengiriman pasien ini sebaiknya dilaksanakan
setelah diselesaikan administrasi yang bersangkutan.
2). Prosedur standar menerima
rujukan Pasien.
a. Prosedur Klinis:
1. Segera menerima dan melakukan stabilisasi
pasien rujukan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO).
2. Setelah stabil, meneruskan pasien ke ruang perawatan
elektif untuk perawatan selanjutnya atau meneruskan ke sarana kesehatan yang
lebih mampu untuk dirujuk lanjut.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan
klinis pasien.
b. Prosedur Administratif:
1. Menerima, meneliti dan menandatangani surat
rujukan pasien yang telah diterima untuk ditempelkan di kartu status
pasien.
2. Apabila pasien tersebut dapat diterima
kemudian membuat tanda terima pasien sesuai aturan masing-masing sarana.
3. Mengisi hasil pemeriksaan dan pengobatan
serta perawatan pada kartu catatan
medis dan diteruskan ke tempat perawatan
selanjutnya sesuai kondisi pasien.
4. Membuat informed consent (persetujuan
tindakan, persetujuan rawat inap atau pulang paksa).
5. Segera memberikan informasi tentang keputusan
tindakan / perawatan yang akan dilakukan kepada
petugas / keluarga pasien yang mengantar.
6. Apabila tidak sanggup menangani (sesuai
perlengkapan Puskesmas / RSUD yang
bersangkutan), maka harus merujuk ke RSU yang lebih mampu dengan membuat surat rujukan pasien
rangkap 2 kemudian surat rujukan yang asli dibawa bersama pasien, prosedur
selanjutnya sama seperti merujuk pasien.
7. Mencatat identitas pasien di buku register yg
ditentukan.
8. Bagi Rumah Sakit, mengisi laporan Triwulan
pada RL.1.
3). Prosedur standar membalas
rujukan pasien
a. Prosedur Klinis:
1. Rumah Sakit atau Puskesmas yang menerima
rujukan pasien wajib mengembalikan pasien ke RS / Puskesmas /
Polindes/Poskesdes pengirim setelah dilakukan proses antara lain:
a. Sesudah pemeriksaan medis, diobati dan
dirawat tetapi penyembuhan selanjutnya perlu di follow up oleh Rumah Sakit / Puskesmas /
Polindes/Poskesdes pengirim.
b. Sesudah pemeriksaan medis, diselesaikan
tindakan kegawatan klinis, tetapi
pengobatan dan perawatan selanjutnya dapat dilakukan di Rumah Sakit / Puskesmas
/ Polindes / Poskesdes pengirim.
2. Melakukan pemeriksaan fisik dan mendiagnosa
bahwa kondisi pasien sudah memungkinkan untuk keluar dari perawatan Rumah Sakit
/ Puskesmas tersebut dalam keadaan:
a. Sehat atau Sembuh.
b. Sudah ada kemajuan klinis dan
boleh rawat jalan.
c. Belum ada kemajuan klinis dan
harus dirujuk ke tempat lain.
d. Pasien sudah meninggal.
3. Rumah Sakit / Puskesmas yang menerima rujukan
pasien harus memberikan laporan / informasi medis / balasan rujukan kepada
Rumah Sakit / Puskesmas / Polindes / Poskesdes pengirim pasien mengenai kondisi klinis terahir pasien apabila pasien
keluar dari Rumah Sakit / Puskesmas.
b. Prosedur Administratif:
1. Rumah Sakit / Puskesmas yang merawat pasien
berkewajiban memberi surat balasan rujukan untuk setiap pasien rujukan yang
pernah diterimanya kepada Rumah Sakit /
Puskesmas / Polindes/Poskesdes yang mengirim pasien yang bersangkutan.
2. Surat balasan rujukan boleh dititip melalui
keluarga pasien yang bersangkutan dan untuk memastikan informasi balik tersebut
diterima petugas kesehatan yang dituju, dianjurkan berkabar lagi melalui sarana
komunikasi yang memungkinkan seperti telepon, handphone, faksimili dan
sebagainya.
3. Bagi Rumah Sakit, wajib mengisi laporan
Triwulan pada RL.1.
4.
Prosedur standar menerima balasan rujukan pasien
a. Prosedur Klinis:
1.Melakukan kunjungan rumah
pasien dan melakukan pemeriksaan fisik.
2.Memperhatikan anjuran tindakan
yang disampaikan oleh Rumah Sakit/ Puskesmas yang terakhir merawat pasien
tersebut.
3.Melakukan tindak lanjut atau
perawatan kesehatan masyarakat dan memantau (follow up) kondisi klinis pasien
sampai sembuh.
b. Prosedur Administratif:
1. Meneliti isi surat balasan rujukan dan
mencatat informasi tersebut di buku register pasien rujukan, kemudian
menyimpannya pada rekam medis pasien yang bersangkutan dan memberi tanda
tanggal/jam telah ditindaklanjuti.
2. Segera memberi kabar kepada dokter pengirim
bahwa surat balasan rujukan telah diterima.
·
Merujuk dan
menerima rujukan specimen dan penunjang diagnostik lainnya Pemeriksaan Spesimen
dan Penunjang Diagnostik lainnya dapat dirujuk
apabila pemeriksaannya memerlukan peralatan medik/tehnik
pemeriksaan laboratorium dan penunjang
diagnostik yang lebih lengkap. Spesimen
dapat dikirim dan diperiksa tanpa disertai pasien yang bersangkutan. Rumah sakit atau unit kesehatan yang menerima
rujukan specimen tersebut harus mengirimkan laporan hasil pemeriksaan spesimen
yang telah diperiksanya. Prosedur standar pengiriman rujukan spesimen dan
Penunjang Diagnostik lainnya
a. Prosedur Klinis:
1. Menyiapkan pasien/spesimen untuk
pemeriksaan lanjutan.
2. Untuk spesimen, perlu dikemas
sesuai dengan kondisi bahan yang akan
dikirim dengan memperhatikan aspek sterilitas, kontaminasi penularan penyakit,
keselamatan pasien dan orang lain serta kelayakan untuk jenis pemeriksaan yang
diinginkan.
3. Memastikan bahwa pasien/spesimen
yang dikirim tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang diinginkan dan identitas
yang jelas.
b. Prosedur Administratif:
1. Mengisi format dan surat rujukan
spesimen/penunjang diagnostic lainnya secara cermat dan jelas termasuk nomor
surat dan status Gakin / Non-Gakin / ASKES
/ JAMSOSTEK, informasi jenis spesimen/penunjang diagnostic
lainnya pemeriksaan yang diinginkan, identitas pasien dan diagnosa sementara serta identitas pengirim.
2. Mencacat informasi yang
diperlukan di buku register yang telah ditentukan masing-masing intansinya.
3. Mengirim surat rujukan
spesimen/penunjang diagnostik lainya ke alamat tujuan dan lembar kedua disimpan
sebagai arsip.
4. Mencari informasi perkiraan
balasan hasil rujukan spesimen/ penunjang diagnostik lainnya tersebut. Prosedur
standar menerima rujukan spesimen dan penunjang
diagnostik lainnya
a. Prosedur Klinis
1. Menerima dan memeriksa spesimen/penunjang diagnostic lainnya sesuai dengan kondisi
pasien/bahan yang diterima dengan memperhatikan aspek : sterilisasi,
kontaminasi penularan penyakit,
keselamatan pasien, orang lain dan kelayakan untuk pemeriksaan.
2. Memastikan bahwa spesimen yang diterima tersebut layak untuk diperiksa
sesuai dengan permintaan yang diinginkan
3. Mengerjakan pemeriksaan
laboratoris atau patologis dan penunjang diagnostik lainnya dengan mutu standar
dan sesuai dengan jenis dan cara pemeriksaan yang diminta oleh pengirim.
b. Prosedur Administratif
1. Meneliti isi surat rujukan
spesimen dan penunjang diagnostic
lainnya yang diterima secara cermat dan jelas
termasuk nomor surat dan status Gakin / Non-Gakin / ASKES / JAMSOSTEK,
informasi pemeriksaan yang diinginkan, identitas pasien dan diagnosa sementara
serta identitas pengirim.
2. Mencacat informasi yang
diperlukan di buku register / arsip yang telah ditentukan masing-masing
instansinya.
3. Memastikan kerahasiaan pasien
terjamin.
4. Mengirimkan hasil pemeriksaan
tersebut secara tertulis dengan format standar masing-masing sarana kepada
pimpinan institusi pengirim. Prosedur standar mengirim balasan rujukan hasil
pemeriksaan spesimen dan Penunjang
diagnostik lainnya.
a. Prosedur Klinis:
1. Memastikan bahwa permintaan
pemeriksaan yang tertera di surat
rujukan specimen/ Penunjang diagnostik lainnya yang diterima, telah dilakukan sesuai dengan mutu standar dan
lengkap
2. Memastikan bahwa hasil
pemeriksaan bisa dipertanggung jawabkan.
3. Melakukan pengecekan kembali
(double check) bahwa tidak ada tertukar dan keraguan diantara beberapa
spesimen.
b. Prosedur Administratif:
1. Mencatat di buku register hasil
pemeriksaan untuk arsip.
2. Mengisi format laporan hasil
pemeriksaan sesuai ketentuan masingmasing instansi.
3. Memastikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut terjaga kerahasiaannya dan sampai kepada yang berhak untuk
membacanya.
4. Mengirimkan segera laporan hasil pemeriksaan kepada alamat pengirim, dan
memastikan laporan tersebut diterima pihak pengirim dengan konfirmasi melalui sarana komunikasi
yang memungkinkan.
C. Rujukan pengetahuan dan tenaga
ahli /Dokter spesialis
Kegiatan
rujukan pengetahuan dapat berupa kegiatan permintaan dan pengiriman dokter ahli dari berbagai bidang
keahlian. Permintaan dapat berasal dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum
Kabupaten / Kota yang ditujukan kepada
pihak Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan yang memang mampu menyediakan tenaga
ahli yang dibutuhkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan
rujukan tenaga ahli / dokter spesialis antara lain:
1. Rumah Sakit / Puskesmas yang
memerlukan bantuan tenaga ahli, misalnya Rumah Sakit Umum Kabupaten / Kota.
2. Rumah Sakit / Instansi Kesehatan yang mapan memberikan bantuan tenaga
ahli , misalnya Rumah Sakit Umum Provinsi.
3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dimana Rumah Sakit /Puskesmas
yang membutuhkan tersebut berada.
4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
dimana Rumah Sakit yang akan memberikan bantuan tenaga ahli tersebut berada.
Ruang lingkup rujukan pengetahuan tenaga ahli /dokter spesialis meliputi antara
lain:
1. Bimbingan klinis untuk deteksi dini
kasus-kasus rujukan.
2. Bimbingan klinis melakukan tindakan
pra-rujukan.
3. Bimbingan klinis penanganan kasus-kasus yang masih menjadi kewenangan puskesmas
melakukan Pelayanan Obstetri Neonatal Dasar (PONED).
4. Bimbingan klinis untuk tindak lanjut (follow
up) kasus kasus rujukan balik yang diterima oleh puskesmas, puskesmas pembantu
dan polindes.
5. Kursus singkat atau penyegaran
penatalaksanaan klinis kasus-kasus yang sering dijumpai di puskesmas, puskesmas
pembantu dan polindes.
Prosedur Standar Permintaan Rujukan Pengetahuan (Tenaga Ahli)
1. Puskesmas / Rumah Sakit
Kabupaten/Kota yang memerlukan tenaga
ahli membuat surat permintaan tenaga ahli.
2. Surat permintaan ditujukan kepada
ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota atau
Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota atau Dinas Kesehatan Provinsi
melanjutkan permintaan tenaga ahli tersebut ke Direktur Rumah Sakit tujuan dan tembusan kepada Kepala Staf
Medik Fungsional (SMF) yang dituju
paling lambat 14 hari sejak surat permintaan diterima.
4. Mempersiapkan penerimaan,
termasuk agenda, akomodasi, konsumsi dan honor atau insentif lainnya sesuai
Peraturan Daerah yang bersangkutan.
5. Melakukan monitoring dan evaluasi
proses dan pelaksanaannya.
6. Membuat laporan pelaksanaan ke
Dinas Kesehatan di wilayahnya dengan tembusan ke Rumah Sakit atau Instansi yang
mengirim.
7. Bagi Rumah Sakit, mengisi laporan
Triwulan pada RL.1
Prosedur Standar Pengiriman Tenaga
Ahli
1. Rumah Sakit / Instansi Kesehatan
yang akan mengirimkan tenaga ahli
berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi untuk disesuaikan dengan program rujukan di
Provinsi tersebut.
2. Setelah ada persetujuan dari
Dinas Kesehatan Provinsi, maka Rumah Sakit / Instansi tersebut membuat jadwal
kunjungan dan surat tugas bagi tenaga ahli yang bersangkutan sesuai permintaan.
3. Melakukan evaluasi dan membuat
laporan pelaksanaan dan dikirim ke Dinas
Kesehatan Provinsi dan arsip. Bagi Rumah Sakit, mengisi laporan Triwulan pada
RL.1
·
Tata Cara Rujukan dalam
Kedokteran Gigi :
Rujukan Model :
Dari
puskesmas/ rumah sakit ke unit pelayanan kesehatan gigi lainnya yang mempunyai
fasilitas laboratorium teknik gigi. Tata caranya :
a. Formulir
rujukan model diisi oleh petugas yang merujuk.
b. Register
rujukan pasien diisi oleh petugas.
c. Model
dikirim ke laboratorium teknik gigi dengan memperhatikan cara pembungkusan dan
pengirimannya agar model tidak rusak.
d. Laboratorium
teknik gigi mengirim kembali hasil pekerjaan yang telah selesai kepada
pengirim.
e. Catat
kembali dalam register bahwa pekerjaan telah diterima kembali.
· Rujukan
Spesimen
Yaitu
rujukan bahan diagnostik dari puskesmas/rumah sakit ke unit pelayanan kesehatan
yang lebih mampu. Untuk prinsip rujukan spesimen sebagian besar sama dengan
rujukan model.
· Rujukan
Kesehatan gigi
Yaitu
upaya peningkatan dan pencegahan di bidang kesehatan gigi dan mulut meliputi:
bantuan teknologi, bantuan sarana, bantuan operasional. Tata cara :
a. Unit
administrasi yang lebih rendah mengirim rencana program/proposal ke unit
administrasi yang lebih tinggi.
b. Unit
administrasi yang lebih tinggi memberikan bantuan yang diperlukan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
1) Rujukan adalah
suatu pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus atau masalah kebidanan
yang timbul baik secara vertikal (dan satu unit ke unit yang lebih lengkap /
rumah sakit) untuk horizontal (dari satu bagian lain dalam satu unit).
(Muchtar, 1977).
2)
Di negara Indonesia sistem rujukan kesehatan telah dirumuskan dalam
Permenkes No. 01 tahun 2012. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung
jawab timbal balik pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun
horiontal.
3) Menurut tata
hubungannya, sistem rujukan
terdiri dari : Rujukan
internal dan rujukan eksternal
a.
Rujukan Internal adalah
rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi
tersebut Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas
induk.
b.
Rujukan Eksternal
adalah rujukan yang terjadi antar unit - unit dalam jenjang pelayanan kesehatan,
baik horizontal (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas
rawat map) maupun vertikal (dan puskesmas ke rumah sakit umum daerah).
4)
Menurut lingkup pelayanannya,
sistem rujukan terdiri dari: Rujukan Medik dan
Rujukan Kesehatan.
a.
Rujukan Medik adalah
rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya
penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien
puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes
melitus) ke rumah sakit umum daerah.
penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien
puskesmas dengan penyakit kronis (jantung koroner, hipertensi, diabetes
melitus) ke rumah sakit umum daerah.
b. Rujukan Kesehatan
adalah rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan
dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan
(preventif). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi
dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan
(preventif). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi
5) Tata Cara Rujukan dalam
Kedokteran Gigi :
Rujukan Model :
Dari
puskesmas/ rumah sakit ke unit pelayanan kesehatan gigi lainnya yang mempunyai
fasilitas laboratorium teknik gigi. Tata caranya :
f. Formulir
rujukan model diisi oleh petugas yang merujuk.
g. Register
rujukan pasien diisi oleh petugas.
h. Model
dikirim ke laboratorium teknik gigi dengan memperhatikan cara pembungkusan dan
pengirimannya agar model tidak rusak.
i. Laboratorium
teknik gigi mengirim kembali hasil pekerjaan yang telah selesai kepada
pengirim.
j. Catat
kembali dalam register bahwa pekerjaan telah diterima kembali.
Rujukan Spesimen
Yaitu rujukan
bahan diagnostik dari puskesmas/rumah sakit ke unit pelayanan kesehatan yang
lebih mampu. Untuk prinsip rujukan spesimen sebagian besar sama dengan rujukan
model.
Rujukan Kesehatan gigi
Yaitu
upaya peningkatan dan pencegahan di bidang kesehatan gigi dan mulut meliputi:
bantuan teknologi, bantuan sarana, bantuan operasional. Tata cara :
· Unit
administrasi yang lebih rendah mengirim rencana program/proposal ke unit
administrasi yang lebih tinggi.
·
Unit administrasi yang lebih
tinggi memberikan bantuan yang diperlukan.
3.2 Saran
Dengan
adanya sistem rujukan, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang
lebih bermutu karena tindakan rujukan ditujukan pada kasus yang tergolong
beresiko tinggi. Bidan sebagai tenaga kesehatan harus memiliki kesiapan untuk
merujuk ibu dengan keluhan ginekologi ke fasilitas kesehatan rujukan secara
optimal dan tepat waktu jika menghadapi penyulit.
DAFTAR PUSTAKA
POGI-JNPKKR. 2005. Buku
Acuan Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar. Jakarta: Depkes RI.
Saifuddin, Abdul Bari, dkk,. 2002. Buku Panduan Praktis Pelayanan
Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta: YBPSP-MNH PROGRAM.
Varney, Helen. 1997. Varney’s
Midwifery. Jakarta: EGC.
Adisasmito,Wiku.2007.Sistem Kesehatan.Jakarta:PT
Raja Gravindo Persada.
Depkes RI. 2009. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta.
Notoatmodjo Soekidjo.2001.Peran Pelayanan Kesehatan Swasta dalam Menghadapi Masa Krisis. Jakarta:Suara Pembaruan Daily.
Satrianegara, M. Fais. 2009. Buku Ajar Organisasi Dan ManajemenPelayanan
Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika.
Departemen Kesehatan RI . 2009. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta : Depkes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar