Selasa, 21 Januari 2014

Laporan Tutorial : Rujukan Kesehatan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Rujukan adalah suatu pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus atau masalah kebidanan yang timbul baik secara vertikal (dan satu unit ke unit yang lebih lengkap / rumah sakit) untuk horizontal (dari satu bagian lain dalam satu unit). (Muchtar, 1977). Sistem Rujukan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yg memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yg timbul,baik secara vertical (komunikasi antar unit yg sederajat) ataupun secara horisontal (lebih tinggi yg lebih rendah) ke fasilitas pelayanan yg lebih kompeten, terjangkau, rasional dan tidak dibatasi wilayah administrasi.   
     
Di negara Indonesia sistem rujukan kesehatan telah dirumuskan dalam Permenkes No. 01 tahun 2012. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab timbal balik pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horiontal. Sederhananya, sistem rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan keadaan sakitnya.

1.2  Rumusan Masalah
1.     Apakah definisi dari Sistem Rujukan?
2.     Apa saja jenis-jenis Sistem Rujukan yang ada di Indonesia?
3.     Bagaimanakah mekanisme sistem rujukan di Indonesia?

1.3  Tujuan
1.     Mampu menjelaskan definisi dari Sistem Rujukan
2.     Mampu menjelaskan jenis-jenis dari Sistem Rujukan yang ada di Indonesia
3.     Mampu menjelaskan mekanisme dari Pelayanan Sistem Rujukan di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

3.1  Definisi dari Sistem Rujukan
Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas masalah  kesehatan masyarakat dan kasus-kasus penyakit yang dilakukan secara timbal balik secara vertikal maupun horizontal meliputi sarana, rujukan teknologi, rujukan tenaga ahli, rujukan operasional, rujukan kasus, rujukan ilmu pengetahuan dan rujukan bahan pemeriksaan laboratorium (permenkes 922/2008)
Sistem Rujukan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yg memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal balik atas masalah yg timbul,baik secara vertical (komunikasi antar unit yg sederajat) ataupun secara horisontal (lebih tinggi yg lebih rendah) ke fasilitas pelayanan yg lebih kompeten, terjangkau, rasional dan tidak dibatasi wilayah administrasi.         
Di negara Indonesia sistem rujukan kesehatan telah dirumuskan dalam Permenkes No. 01 tahun 2012. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab timbal balik pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horiontal. Sederhananya, sistem rujukan mengatur darimana dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan keadaan sakitnya.
Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelimpahan wewenang dalam sistem rujukan dibagi menjadi:
1.  Interval referral, pelimpahan wewenang dan tanggungjawab penderita
sepenuhnya  kepada dokter konsultan untuk  jangka waktu  tertentu, dan
selama jangka waktu tersebut dokter tsb tidak ikut menanganinya
2.  Collateral referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab
penanganan penderita hanya untuk satu masalah kedokteran khusus saja
3.  Cross referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan
penderita sepenuhnya kepada dokter lain untuk selamanya
4.  Split  referral, menyerahkan wewenang dan tanggungjawab penanganan
penderita sepenuhnya kepada  beberapa dokter  konsultan, dan selama
jangka waktu pelimpahan wewenang dan tanggungjawab tersebut dokter
pemberi rujukan tidak ikut campur.

3.2  Jenis-Jenis Sistem Rujukan di Indonesia

1.     Rujukan secara konseptual terdiri atas: Rujukan upaya kesehatan perorangan yang pada dasarnya menyangkut masalah medic perorangan yang antara lain meliputi:
a.      Rujukan kasus untuk keperluan diagnostik, pengobafan, rindakan operasional dan lain – lain
b.      Rujukan bahan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium klinik
yang lebih lengkap.
c.      Rujukan ilmu pengetahuan antara lain dengan mendatangkan atau mengirim
tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan rindakan, member
pelayanan, ahli pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas
pelayanan.
2.      Rujukan  upaya  kesehatan  masyarakat  pada   dasarnya   menyangkut   masalah kesehatan masyarakat yang meluas meliputi:
a.      Rujukan sarana berupa bantuan laboratorium dan teknologi kesehatan.
b.      Rujukan tenaga dalam bentuk dukungan tenaga ahli untuk penyidikan, sebab dan asal usul penyakit atau kejadian luar biasa suatu penyakit serta penanggulannya pada bencana alam, dan lain – lain
c.      Rujukan operasional berupa obat, vaksin, pangan pada saat terjadi bencana, pemeriksaan bahan (spesimen) bila terjadi keracunan massal, pemeriksaan air minum penduduk dan sebagainya.



3.      Menurut   tata   hubungannya,   sistem  rujukan  terdiri   dari :  Rujukan  internal   dan rujukan eksternal
a.      Rujukan Internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi tersebut Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas induk.
b.      Rujukan Eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit - unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat map) maupun vertikal (dan puskesmas ke rumah sakit umum daerah).
4.      Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan terdiri dari: Rujukan Medik dan Rujukan Kesehatan.
a.      Rujukan Medik adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya
penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien
puskesmas dengan penyakit kronis
(jantung koroner, hipertensi, diabetes
melitus) ke rumah sakit umum daerah.
b.      Rujukan Kesehatan adalah rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan
dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan
(preventif). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi
5.     Menurut indikasi rujukannya, antara lain :
a. Rujukan Kasus Dengan Atau Tanpa Pasien :
·       Dari posyandu/sekolah/pustu ke puskesmas,  indikasinya : semua kelainan/kasus/keluhan yang ditemukan pada jaringan keras dan jaringa lunak didalam rongga mulut
·       Dari poli gigi puskesmas ke rumah sakit yang lebih mampu,  indikasinya :  semua kelainan/kasus yang ditemukan tenaga kesehatan gigi (dokter gigi, perawat gigi) di puskesmas yang memerlukan tindakan diluar kemampuannya.
b. Rujukan Model (Prothetic Atau Orthodonsi) :
·       Indikasinya : pelayanan kesehatan gigi yang memerlukan pembuatan prothesa termasuk mahkota dan jembatan, plat orthodonsi, obturator, feeding plate, inlay, onlay, uplay.
c. Rujukan Spesimen :
·       Indikasinya : semua kelainan/kasus yang ditemukan tenaga kesehatan gigi (dokter gigi, perawat gigi) di puskesmas yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik/laboratorium sehubungan dengan kelainan dalam rongga mulutnya.
d. Rujukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi :
·       Indikasinya :  keadaan dimana dibutuhkan peningkatan ilmu pengetahuan dan atau ketrampilan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal.
e. Rujukan Kesehatan Gigi :
·       Indikasinya : semua kegiatan peningkatan promosi kesehatan dan pencegahan kasus yang memerlukan bantuan teknologi, sarana dan biaya operasional.

3.3  Mekanisme Sistem Rujukan di Indonesia

·       Jalur rujukan terdiri dari dua jalur yakni :
1.     Rujukan Upaya Kesehatan perorangan
a.      Antara masyarakat dengan puskesmas
b.     Antara puskesmas pembantu atau bidan di desa dengan puskesmas
c.      Intern petugas puskesmas atau puskesmas rawat inap
d.     Antar puskesmas atau puskesmas dengan rumah sakit atau fasilitas pelayanan lainnya
2.     Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat
a.      Dari puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten atau kota
b.     Dari puskesmas ke instansi lain yang lebih kompeten baik intrasektoral maupun lintas sektoral
c.      Bila rujukan ditingkat kabupaten atau kota masih belum mampu menanggulangi bisa diteruskan ke provinsi atau pusat (Trihono,2005)


·       Persiapan Rujukan
Persiapan yang harus diperhatikan antara lain :
a.      Pastikan pasien didampingi oleh tenanga kesehatan yang kompeten dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegawatdaruratan.
b.     Bawa perlengkapan alat dan bahan-bahan yang diperlukan seperti: tensimeter, stetoskop dan lainnya.
c.      Beritahu keluarga tentang kondisi terakhir pasien dan alasan mengapa pasien tersebut dirujuk.
d.     Beri surat ke tempat rujukan yang berisi identitas, alasan rujukan, uraian hasil rujukan, obat-obatan yang telah dikonsumsi dan sebagainya.
e.      Bawa obat-obatan yang diperlukan selama perjalanan merujuk.
f.      Siapkan kendaraan yang cukup baik dan nyaman untuk membawa pasien ke tempat rujukan.
g.     Ingatkan keluarga untuk membawa uang dalam jumlah yang cukup untuk perawatan.
h.     Siapkan calon pendonor darah untuk kasus yang memerlukan donor darah.
·       Merujuk dan menerima rujukan pasien
     Pasien yang akan dirujuk harus sudah diperiksa dan layak untuk dirujuk. Adapun kriteria pasien yang dirujuk adalah bila memenuhi salah satu dari:
1.  Hasil pemeriksaan fisik sudah dapat dipastikan tidak mampu diatasi.
2.  Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu diatasi.
3.  Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksaan harus disertai pasien yang bersangkutan. 
4.  Apabila telah diobati dan dirawat ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu. Dalam prosedur merujuk dan menerima rujukan pasien ada dua pihak  yang terlibat yaitu pihak yang merujuk dan pihak yang menerima rujukan dengan rincian beberapa prosedur sebagai berikut :
     1. Prosedur standar merujuk pasien
     2. Prosedur standar menerima rujukan pasien,
     3. Prosedur standar memberi rujukan balik pasien,
     4. Prosedur standar menerima rujukan balik pasien.

     1). Prosedur standar merujuk pasien
     A. Prosedur Klinis:
                 1.  Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang medik untuk menentukan diagnosa utama dan diagnose banding.
     2).  Memberikan tindakan pra rujukan sesuai kasus berdasarkan Standar Prosedur Operasional (SPO). 
     3).  Memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan.
     4).  Untuk pasien gawat darurat harus didampingi petugas Medis / Paramedis yang kompeten dibidangnya dan mengetahui kondisi pasien.
     5).  Apabila pasien diantar dengan kendaraan Puskesmas keliling atau ambulans, agar petugas dan kendaraan tetap menunggu pasien  di IGD tujuan sampai ada kepastian pasien tersebut mendapat pelayanan dan kesimpulan dirawat inap atau rawat jalan.
     B.  Prosedur Administratif:
     1.  Dilakukan setelah pasien diberikan tindakan pra-rujukan.
     2.  Membuat catatan rekam medis pasien.
     3.  Memberikan Informed Consernt (persetujuan/penolakan rujukan)
     4.  Membuat surat rujukan pasien rangkap 2 (form R/1/a terlampir). Lembar pertama dikirim ke tempat rujukan bersama pasien yang bersakutan. Lembar kedua disimpan sebagai arsip.
     5.  Mencatat identitas pasien pada buku register rujukan pasien.
     6.  Menyiapkan sarana transportasi dan sedapat mungkin menjalin komunikasi dengan tempat tujuan rujukan.
     7.  Pengiriman pasien ini sebaiknya dilaksanakan setelah diselesaikan administrasi yang bersangkutan.

     2). Prosedur standar menerima rujukan Pasien.
     a. Prosedur Klinis:
     1.  Segera menerima dan melakukan stabilisasi pasien rujukan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO).
     2.  Setelah stabil, meneruskan pasien ke ruang perawatan elektif untuk perawatan selanjutnya atau meneruskan ke sarana kesehatan yang lebih mampu untuk dirujuk lanjut.
     3.  Melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan klinis pasien.
     b. Prosedur Administratif:
     1.  Menerima, meneliti dan menandatangani surat rujukan pasien yang telah diterima untuk ditempelkan di kartu status pasien. 
     2.  Apabila pasien tersebut dapat diterima kemudian membuat tanda terima pasien sesuai aturan masing-masing sarana.
     3.  Mengisi hasil pemeriksaan dan pengobatan serta perawatan  pada kartu catatan medis  dan diteruskan ke tempat perawatan selanjutnya sesuai kondisi pasien. 
     4.  Membuat informed consent (persetujuan tindakan, persetujuan rawat inap atau pulang paksa).
     5.  Segera memberikan informasi tentang keputusan tindakan / perawatan yang akan dilakukan kepada  petugas / keluarga pasien yang mengantar.
     6.  Apabila tidak sanggup menangani (sesuai perlengkapan Puskesmas /  RSUD yang bersangkutan), maka harus merujuk ke RSU yang lebih  mampu dengan membuat surat rujukan pasien rangkap 2 kemudian surat rujukan yang asli dibawa bersama pasien, prosedur selanjutnya sama seperti merujuk pasien.
     7.  Mencatat identitas pasien di buku register yg ditentukan.
     8.  Bagi Rumah Sakit, mengisi laporan Triwulan pada RL.1.


     3). Prosedur standar membalas rujukan pasien
     a. Prosedur Klinis:
     1.  Rumah Sakit atau Puskesmas yang menerima rujukan pasien wajib mengembalikan pasien ke RS / Puskesmas / Polindes/Poskesdes pengirim setelah dilakukan proses antara lain:
     a.  Sesudah pemeriksaan medis, diobati dan dirawat tetapi penyembuhan selanjutnya perlu di follow  up oleh Rumah Sakit / Puskesmas / Polindes/Poskesdes pengirim.
     b.  Sesudah pemeriksaan medis, diselesaikan tindakan kegawatan  klinis, tetapi pengobatan dan perawatan selanjutnya dapat dilakukan di Rumah Sakit / Puskesmas / Polindes / Poskesdes pengirim.
     2.  Melakukan pemeriksaan fisik dan mendiagnosa bahwa kondisi pasien sudah memungkinkan untuk keluar dari perawatan Rumah Sakit / Puskesmas tersebut dalam keadaan:
     a. Sehat atau Sembuh.
     b. Sudah ada kemajuan klinis dan boleh rawat jalan.
     c. Belum ada kemajuan klinis dan harus dirujuk ke tempat lain.
     d. Pasien sudah meninggal.
     3.  Rumah Sakit / Puskesmas yang menerima rujukan pasien harus memberikan laporan / informasi medis / balasan rujukan kepada Rumah Sakit / Puskesmas / Polindes / Poskesdes pengirim pasien mengenai  kondisi klinis terahir pasien apabila pasien keluar dari Rumah Sakit / Puskesmas.
     b. Prosedur Administratif:
     1.  Rumah Sakit / Puskesmas yang merawat pasien berkewajiban memberi surat balasan rujukan untuk setiap pasien rujukan yang pernah diterimanya kepada  Rumah Sakit / Puskesmas / Polindes/Poskesdes yang mengirim pasien yang bersangkutan.
     2.  Surat balasan rujukan boleh dititip melalui keluarga pasien yang bersangkutan dan untuk memastikan informasi balik tersebut diterima petugas kesehatan yang dituju, dianjurkan berkabar lagi melalui sarana komunikasi yang memungkinkan seperti telepon, handphone, faksimili dan sebagainya.
     3.  Bagi Rumah Sakit, wajib mengisi laporan Triwulan pada RL.1.
     4. Prosedur standar menerima balasan rujukan pasien
     a. Prosedur Klinis:
     1.Melakukan kunjungan rumah pasien dan melakukan pemeriksaan fisik.
     2.Memperhatikan anjuran tindakan yang disampaikan oleh Rumah Sakit/ Puskesmas yang terakhir merawat pasien tersebut.
     3.Melakukan tindak lanjut atau perawatan kesehatan masyarakat dan memantau (follow up) kondisi klinis pasien sampai sembuh.
     b. Prosedur Administratif:
     1.  Meneliti isi surat balasan rujukan dan mencatat informasi tersebut di buku register pasien rujukan, kemudian menyimpannya pada rekam medis pasien yang bersangkutan dan memberi tanda tanggal/jam telah ditindaklanjuti.
     2.  Segera memberi kabar kepada dokter pengirim bahwa surat balasan rujukan telah diterima.

·       Merujuk dan menerima rujukan specimen dan penunjang diagnostik lainnya Pemeriksaan Spesimen dan Penunjang Diagnostik lainnya dapat dirujuk  apabila pemeriksaannya memerlukan peralatan medik/tehnik pemeriksaan  laboratorium dan penunjang diagnostik yang lebih lengkap. Spesimen  dapat dikirim dan diperiksa tanpa disertai pasien yang bersangkutan.  Rumah sakit atau unit kesehatan yang menerima rujukan specimen tersebut harus mengirimkan laporan hasil pemeriksaan spesimen yang telah diperiksanya. Prosedur standar pengiriman rujukan spesimen dan Penunjang Diagnostik lainnya
a.  Prosedur Klinis:
1.  Menyiapkan pasien/spesimen untuk pemeriksaan lanjutan.
2.  Untuk spesimen, perlu dikemas sesuai dengan kondisi bahan yang  akan dikirim dengan memperhatikan aspek sterilitas, kontaminasi penularan penyakit, keselamatan pasien dan orang lain serta kelayakan untuk jenis pemeriksaan yang diinginkan.
3.  Memastikan bahwa pasien/spesimen yang dikirim tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang diinginkan dan identitas yang jelas.
b.  Prosedur Administratif:
1.  Mengisi format dan surat rujukan spesimen/penunjang diagnostic lainnya secara cermat dan jelas termasuk nomor surat dan status Gakin / Non-Gakin / ASKES  / JAMSOSTEK, informasi jenis spesimen/penunjang  diagnostic  lainnya pemeriksaan yang diinginkan, identitas pasien dan  diagnosa sementara serta identitas pengirim.
2.  Mencacat informasi yang diperlukan di buku register yang telah ditentukan masing-masing intansinya.
3.  Mengirim surat rujukan spesimen/penunjang diagnostik lainya ke alamat tujuan dan lembar kedua disimpan sebagai arsip.
4.  Mencari informasi perkiraan balasan hasil rujukan spesimen/ penunjang diagnostik lainnya tersebut. Prosedur standar menerima rujukan spesimen dan penunjang  diagnostik lainnya
a.  Prosedur Klinis
1. Menerima dan memeriksa spesimen/penunjang  diagnostic lainnya sesuai dengan kondisi pasien/bahan yang diterima dengan memperhatikan aspek : sterilisasi, kontaminasi penularan  penyakit, keselamatan pasien, orang lain dan kelayakan untuk pemeriksaan.
2. Memastikan bahwa spesimen yang diterima tersebut layak untuk diperiksa sesuai dengan permintaan yang diinginkan
3.  Mengerjakan pemeriksaan laboratoris atau patologis dan penunjang diagnostik lainnya dengan mutu standar dan sesuai dengan jenis dan cara pemeriksaan yang diminta oleh pengirim.
b.  Prosedur Administratif
1.  Meneliti isi surat rujukan spesimen dan penunjang  diagnostic lainnya yang diterima secara cermat dan jelas  termasuk nomor surat dan status Gakin / Non-Gakin / ASKES / JAMSOSTEK, informasi pemeriksaan yang diinginkan, identitas pasien dan diagnosa sementara serta identitas pengirim.
2.  Mencacat informasi yang diperlukan di buku register / arsip yang telah ditentukan masing-masing instansinya. 
3.  Memastikan kerahasiaan pasien terjamin.
4.  Mengirimkan hasil pemeriksaan tersebut secara tertulis dengan format standar masing-masing sarana kepada pimpinan institusi pengirim. Prosedur standar mengirim balasan rujukan hasil pemeriksaan spesimen  dan Penunjang diagnostik lainnya.
a.  Prosedur Klinis:
1.  Memastikan bahwa permintaan pemeriksaan yang tertera di surat  rujukan specimen/ Penunjang diagnostik lainnya yang diterima, telah  dilakukan sesuai dengan mutu standar dan lengkap
2.  Memastikan bahwa hasil pemeriksaan bisa dipertanggung jawabkan.
3.  Melakukan pengecekan kembali (double check) bahwa tidak ada tertukar dan keraguan diantara beberapa spesimen.
b.  Prosedur Administratif:
1.  Mencatat di buku register hasil pemeriksaan untuk arsip.
2.  Mengisi format laporan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan masingmasing instansi.
3. Memastikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut terjaga kerahasiaannya  dan sampai kepada yang berhak untuk membacanya.
4. Mengirimkan segera laporan hasil pemeriksaan kepada alamat pengirim, dan memastikan laporan tersebut diterima pihak pengirim  dengan konfirmasi melalui sarana komunikasi yang memungkinkan.

C.  Rujukan pengetahuan dan tenaga ahli /Dokter spesialis
     Kegiatan rujukan pengetahuan dapat berupa kegiatan permintaan dan  pengiriman dokter ahli dari berbagai bidang keahlian. Permintaan dapat berasal dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Kabupaten / Kota yang  ditujukan kepada pihak Rumah Sakit atau Dinas Kesehatan yang memang mampu menyediakan tenaga ahli yang dibutuhkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan rujukan tenaga ahli / dokter spesialis antara lain: 
1.  Rumah Sakit / Puskesmas yang memerlukan bantuan tenaga ahli, misalnya Rumah Sakit Umum Kabupaten / Kota.
2. Rumah Sakit / Instansi Kesehatan yang mapan memberikan bantuan tenaga ahli , misalnya Rumah Sakit Umum Provinsi.
3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dimana Rumah Sakit /Puskesmas yang membutuhkan tersebut berada.
4.  Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dimana Rumah Sakit yang akan memberikan bantuan tenaga ahli tersebut berada. Ruang lingkup rujukan pengetahuan tenaga ahli /dokter spesialis meliputi antara lain:
                 1.  Bimbingan klinis untuk deteksi dini kasus-kasus rujukan.
                 2.  Bimbingan klinis melakukan tindakan pra-rujukan.
     3.  Bimbingan klinis penanganan kasus-kasus  yang masih menjadi kewenangan puskesmas melakukan Pelayanan Obstetri Neonatal Dasar (PONED).
     4.  Bimbingan klinis untuk tindak lanjut (follow up) kasus kasus rujukan balik yang diterima oleh puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes.
5.  Kursus singkat atau penyegaran penatalaksanaan klinis kasus-kasus yang sering dijumpai di puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes.

Prosedur Standar Permintaan Rujukan Pengetahuan (Tenaga Ahli)
1.  Puskesmas / Rumah Sakit Kabupaten/Kota yang memerlukan  tenaga ahli membuat surat permintaan tenaga ahli.
2.  Surat permintaan ditujukan kepada ke Dinas Kesehatan Kabupaten  / Kota atau Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota atau Dinas Kesehatan Provinsi melanjutkan permintaan tenaga ahli tersebut ke Direktur Rumah  Sakit tujuan dan tembusan kepada Kepala Staf Medik Fungsional  (SMF) yang dituju paling lambat 14 hari sejak surat permintaan diterima.
4.  Mempersiapkan penerimaan, termasuk agenda, akomodasi, konsumsi dan honor atau insentif lainnya sesuai Peraturan Daerah yang bersangkutan.
5.  Melakukan monitoring dan evaluasi proses dan pelaksanaannya.
6.  Membuat laporan pelaksanaan ke Dinas Kesehatan di wilayahnya dengan tembusan ke Rumah Sakit atau Instansi yang mengirim.
7.  Bagi Rumah Sakit, mengisi laporan Triwulan pada RL.1

 Prosedur Standar Pengiriman Tenaga Ahli
1.  Rumah Sakit / Instansi Kesehatan yang akan mengirimkan tenaga  ahli berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi untuk  disesuaikan dengan program rujukan di Provinsi tersebut.
2.  Setelah ada persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi, maka Rumah Sakit / Instansi tersebut membuat jadwal kunjungan dan surat tugas bagi tenaga ahli yang bersangkutan sesuai permintaan.
3.  Melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan dan dikirim  ke Dinas Kesehatan Provinsi dan arsip. Bagi Rumah Sakit, mengisi laporan Triwulan pada RL.1
·       Tata Cara Rujukan dalam Kedokteran Gigi :
Rujukan Model :
Dari puskesmas/ rumah sakit ke unit pelayanan kesehatan gigi lainnya yang mempunyai fasilitas laboratorium teknik gigi. Tata caranya :
a.      Formulir rujukan model diisi oleh petugas yang merujuk.
b.     Register rujukan pasien diisi oleh petugas.
c.      Model dikirim ke laboratorium teknik gigi dengan memperhatikan cara pembungkusan dan pengirimannya agar model tidak rusak.
d.     Laboratorium teknik gigi mengirim kembali hasil pekerjaan yang telah selesai kepada pengirim.
e.      Catat kembali dalam register bahwa pekerjaan telah diterima kembali.

·       Rujukan Spesimen
Yaitu rujukan bahan diagnostik dari puskesmas/rumah sakit ke unit pelayanan kesehatan yang lebih mampu. Untuk prinsip rujukan spesimen sebagian besar sama dengan rujukan model.
·       Rujukan Kesehatan gigi
Yaitu upaya peningkatan dan pencegahan di bidang kesehatan gigi dan mulut meliputi: bantuan teknologi, bantuan sarana, bantuan operasional. Tata cara :
a.      Unit administrasi yang lebih rendah mengirim rencana program/proposal ke unit administrasi yang lebih tinggi.
b.     Unit administrasi yang lebih tinggi memberikan bantuan yang diperlukan.

















BAB III
KESIMPULAN
3.1  Kesimpulan
1)     Rujukan adalah suatu pelimpahan tanggung jawab timbal balik atas kasus atau masalah kebidanan yang timbul baik secara vertikal (dan satu unit ke unit yang lebih lengkap / rumah sakit) untuk horizontal (dari satu bagian lain dalam satu unit). (Muchtar, 1977).
2)     Di negara Indonesia sistem rujukan kesehatan telah dirumuskan dalam Permenkes No. 01 tahun 2012. Sistem rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab timbal balik pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horiontal.
3)     Menurut   tata   hubungannya,   sistem  rujukan  terdiri   dari :  Rujukan  internal   dan rujukan eksternal
a.      Rujukan Internal adalah rujukan horizontal yang terjadi antar unit pelayanan di dalam institusi tersebut Misalnya dari jejaring puskesmas (puskesmas pembantu) ke puskesmas induk.
b.      Rujukan Eksternal adalah rujukan yang terjadi antar unit - unit dalam jenjang pelayanan kesehatan, baik horizontal (dari puskesmas rawat jalan ke puskesmas rawat map) maupun vertikal (dan puskesmas ke rumah sakit umum daerah).
4)     Menurut lingkup pelayanannya, sistem rujukan terdiri dari: Rujukan Medik dan Rujukan Kesehatan.
a.      Rujukan Medik adalah rujukan pelayanan yang terutama meliputi upaya
penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif). Misalnya, merujuk pasien
puskesmas dengan penyakit kronis
(jantung koroner, hipertensi, diabetes
melitus) ke rumah sakit umum daerah.
b.      Rujukan Kesehatan adalah rujukan pelayanan yang umumnya berkaitan
dengan upaya peningkatan promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan
(preventif). Contohnya, merujuk pasien dengan masalah gizi ke klinik konsultasi gizi

5)     Tata Cara Rujukan dalam Kedokteran Gigi :
Rujukan Model :
Dari puskesmas/ rumah sakit ke unit pelayanan kesehatan gigi lainnya yang mempunyai fasilitas laboratorium teknik gigi. Tata caranya :
f.      Formulir rujukan model diisi oleh petugas yang merujuk.
g.     Register rujukan pasien diisi oleh petugas.
h.     Model dikirim ke laboratorium teknik gigi dengan memperhatikan cara pembungkusan dan pengirimannya agar model tidak rusak.
i.       Laboratorium teknik gigi mengirim kembali hasil pekerjaan yang telah selesai kepada pengirim.
j.       Catat kembali dalam register bahwa pekerjaan telah diterima kembali.

Rujukan Spesimen
Yaitu rujukan bahan diagnostik dari puskesmas/rumah sakit ke unit pelayanan kesehatan yang lebih mampu. Untuk prinsip rujukan spesimen sebagian besar sama dengan rujukan model.
Rujukan Kesehatan gigi
Yaitu upaya peningkatan dan pencegahan di bidang kesehatan gigi dan mulut meliputi: bantuan teknologi, bantuan sarana, bantuan operasional. Tata cara :
·       Unit administrasi yang lebih rendah mengirim rencana program/proposal ke unit administrasi yang lebih tinggi.
·       Unit administrasi yang lebih tinggi memberikan bantuan yang diperlukan.

3.2  Saran
            Dengan adanya sistem rujukan, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu karena tindakan rujukan ditujukan pada kasus yang tergolong beresiko tinggi. Bidan sebagai tenaga kesehatan harus memiliki kesiapan untuk merujuk ibu dengan keluhan ginekologi ke fasilitas kesehatan rujukan secara optimal dan tepat waktu jika menghadapi penyulit.
DAFTAR PUSTAKA

POGI-JNPKKR. 2005. Buku Acuan Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar. Jakarta: Depkes RI.
Saifuddin, Abdul Bari, dkk,. 2002. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta: YBPSP-MNH PROGRAM.
Varney, Helen. 1997. Varney’s Midwifery. Jakarta: EGC.
Adisasmito,Wiku.2007.Sistem Kesehatan.Jakarta:PT Raja Gravindo Persada.
Depkes RI. 2009. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta.
Notoatmodjo Soekidjo.2001.Peran Pelayanan Kesehatan Swasta dalam Menghadapi Masa Krisis. Jakarta:Suara Pembaruan Daily.
Satrianegara, M. Fais. 2009. Buku Ajar Organisasi Dan ManajemenPelayanan Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika.
Departemen Kesehatan RI . 2009. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta : Depkes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar